Jakarta, Aktual.com — Tumpang-tindih kewenangan pengelolaan dan pengawasan dana desa menimbulkan banyak spekulasi di mata publik. Terlebih, kementerian yang memiliki kewenangan terkait dana desa dipimpin oleh dua politikus dari ‘perahu’ yang berbeda.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng melihat ada dua permasalahan yang saat ini menghinggap dalam kebijakan dana desa. Dimana menurutnya, masalah yang paling krusial ialah pemanfaatan kebijakan tersebut sebagai alat politik.

“Ketika satu urusan dipecah-pecah, ada aturan Mendes, Mendagri, Menkeu, yang satu sama lain tidak sinkron. (Seharusnya) seluruh urusan desa di bawah satu tata kelola. Kedua, lebih celaka lagi kalau jadi alat politik. Tahu sendiri, desa bisa menjadi basis kampanye,” kata Robert dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Dana Desa untuk Siapa?’ di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/8).

Indikasi permainan politik dalam kebijakan dana desa sebetulnya sudah tercium oleh anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.

Politikus PKS ini mengklaim pernah menyarankan Marwan Jafar, saat menjabat sebagai Menteri Pedesaan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, agar memberikan seluruh kewenangan pengelolaan dan pengawasan dana desa kepada Kementerian Dalam Negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu