“Pertama, sejak awal sebelum UU dibentuk, saat itu berharap kalau desa dapat dana dari APBN, di terminal-kan, pengawasannya saja. Kedua, masalah penggunaan tolong jangan diatur-atur lagi. Serahkan ke desa saja dan dia bisa laporkan. Sejak Marwan Jafar (jadi Mendes) saya usulkan satu pintu saja, legowo lah lepasin itu biar urusan bisa enak.”

Seperti diketahui, polemik kebijakan dana desa masih berkutat pada persoalan kewenangan pengelolaan dan pengawasan antara Kemendes PPDT selaku penyedia anggaran dengan Kemendagri selaku pengelola anggaran.

Dua Kementerian itu memang dipimpin oleh menteri dengan partai berbeda. Mendes PPDT sejak Joko Widodo menjadi Presiden selalu ditempati oleh politikus PKB, sedangkan Mendagri belum tergantikan yakni Tjahjo Kumolo dari PDI-P.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu