Jakarta, Aktual.com — Menteri Desa PDTT Marwan Jafar mengatakan bahwa dana desa sudah 100 persen diserahkan kepada kepala daerah tingkat Kabupaten/kota.
“Dari pemerintah pusat ke kabupaten/kota sudah disalurkan tahap pertama, sudah disalurkan 100 persen, yaitu 16 sekian trilun dari Rp20 triliun yang ada. Tugas pemerintah pusat menyalurkan itu sudah selesai,” ucap Marwan, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (29/9).
Kendati demikian, ia mengakui bahwa saat ini masih ada kendala dalam pencairan terhadap dana desa dari bupati atau wali kota kepada pihak desa. Artinya, baru ada 65 persen dana yang tersalurkan.
“Sekarang pertanyaannya setelah kabupaten/kota ke desa, desa sudah menggunakan atau belum? Dari desa sudah membelanjakan kurang lebih 45 persen dari Rp16 triliun, salah satunya balanja infrastruktur yang ada di desa-desa,” ujarnya.
Politikus PKB ini menegaskan, bahwa penyaluran dana desa yang kini berada di bupati atau wali kota harus segera dilakukan. Sebab, jika tidak tentu akan merugikan daerah tersebut.
“Tidak bisa disalurkan tentu itu melanggar UU. Dan kalau dia tidak salurkan maka kabupaten/kota itu akan dikenakan sanksi, kita sudah sepakat kalau bupati dan wali kota tidak segera menyalurkan, DAK (Dana Alokasi Khusus) akan kita pending dulu,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang