Jakarta, Aktual.com — Dana desa yang diberikan dari pemerintah pusat ke desa-desa dinilai ampuh mensejahterakan masyarakat. Hal tersebut dilihat dari berbagai capaian yang dilakukan oleh beberapa desa di seluruh Indonesia.

Keberhasilan dana desa dalam mensejahterakan masyarakat membuat pemerintah pusat terus meningkatkan jumlah alokasi anggaran untuk dana desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Marwan Jafar menjelaskan bahwa dana desa akan mengalami peningkatan setiap tahunnya.

“Tahun 2015 sudah kita berikan rata-rata 300 juta setia tahun, dan di tahun 2016 mengalami peningkatan antara 600-800 juta setiap tahun, artinya ada kenaikan 100 persen setiap tahunnya,” ujar Marwan, dalam keterangan yang diterima Senin (7/3).

Marwan menjelaskan, Dana Desa tahun 2016 telah ditetapkan sebesar Rp46,98 triliun. Tahun ini Dana Desa tersebut akan disalurkan dalam dua tahap yaitu pada bulan Maret sebesar 60 persen dan pada bulan Agustus sebesar 40 persen.

“Penggunaan Dana Desa tahun 2016 masih akan diarahkan sebagian besarnya untuk pembangunan infrastruktur desa. Hal itu menindaklanjuti perintah langsung Presiden Republik Indonesia dalam rapat kabinet beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Menteri Desa yang pertama kali sejak Indonesia merdeka tersebut mengasumsikan jika 60 persen dana desa bisa direalisasikan secara tepat untuk pembangunan infrastruktur desa, maka akan terbangun 24.500 KM jalan desa, 16.800 unit jembatan desa dan 4.900 KM irigasi desa.

Pembangunan infrastruktur desa yang bersumber dari Dana Desa, imbuh Marwan, harus dilaksanakan secara swakelola ataupun padat karya. Karena pekerjaan swakelola akan memberikan nilai tambah penghasilan harian bagi masyarakat miskin karena dilibatkan untuk bekerja.

“Selain itu masyarakat yang terlibat juga akan merasa memiliki dan ikut menjaga hasil pembangunan di masa yang akan datang,” tambahnya.

Menteri Marwan juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong pembangunan desa demi kesejahteraan masyarakat.
“Dana Desa harus digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan permendesa no 21 tahun 2015 terkait prioritas penggunaan dana desa. Masyarakat kita harus tahu bahwa baru pertama kali ini pemerintah memberikan dana desa untuk keaejahteraan desa,” ujar Marwan.

Berdasarkan Permendesa no 21 tahun 2015, pemerintah memprioritaskan penggunaan dana desa dalam tiga hal, yaitu infrastruktur, Pelayanan sosial dasar, dan peningkatan kapasitas ekonomi desa.

“Seperti yang saya lihat di Kabupaten Belitung saat kunjungan kemarin. Penggunaan dana desa di sana saya kira sudah tepat sasaran. Dilapangan itu kecerdasan alamiah, ada yang dibikin untuk drainase, jalan, talud dan ini adalah bagian dari yang kita sosialisasikan selama ini. Dari tahun pertahun akan kita evaluasi terus,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: