Pemerintah harus memperhatikan beberapa syarat dalam menggunakan dana haji untuk investasi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai, penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol tidak tepat, karena penggunaanya dana tersebut sudah diatur dalam undang-undang sehingga tidak sembarangan peruntukannya.

“UU sudah mengatur secara rinci penggunaan dana haji, harus untuk kepentingan jamaah. Kalau untuk membangun asrama haji masih bisa namun kalau untuk jalan tol, itu kurang tepat,” kata Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (31/7).

Agus mengatakan memang Indonesia sedang melakukan membangun infrastruktur secara besar-besaran sebagai langkah penguatan pembangunan. Namun dia mengingatkan pembangunan infrastruktur tersebut tidak boleh menggunakan dana sembarangan, harus jelas asal usul pendanaannya.

“APBN kita pun tidak boleh semuanya diperuntukkan bagi infrastruktur, kan bisa menggunakan dana dari BUMN, dana investasi pihak swasta.”

Politisi Partai Demokrat itu meyakini Komisi VIII DPR akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin untuk menjelaskan rencana pemerintah tersebut, karena dia menduga rencana pemerintah itu bisa melanggar UU sehingga DPR harus memberikan masukan kepada pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu