Jakarta, Aktual.com – Dana hibah Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) untuk tahun 2021 bagi rumah-rumah ibadah di Jakarta dari berbagai agama, ditetapkan Rp140,520 miliar.
Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda DKI Jakarta Muhammad Zen, di Jakarta, Sabtu (20/3), menjelaskan bahwa dana hibah BOTI sebesar Rp140,520 miliar pada 2021 ini akan disalurkan untuk 3.200 masjid, 2.000 mushala, 1.379 gereja, 263 wihara serta 19 pura, kuil, dan mandil.
“Besaran dana hibah BOTI untuk tempat ibadah besar seperti masjid, gereja, pura, dan wihara sejumlah Rp2 juta per bulan. Sementara, untuk tempat ibadah sedang seperti mushala sebesar Rp1 juta per bulan,” ujarnya.
“Selain itu, ada dana insentif untuk pengurus/penjaga tempat-tempat ibadah, seperti marbot, imam masjid/mushala, pengurus gereja, wihara, dan pura sebesar Rp500 ribu per bulan. Dana hibah BOTI dan insentif ini diberikan selama 12 bulan,” kata dia melanjutkan.
Angka ini, kata Zen, mengalami peningkatan sejak program dimulai pada 2019 lalu, dengan anggaran hibah BOTI mencapai Rp87,552 miliar diberikan kepada 3.148 masjid dan 1.000 mushala.
Kemudian pada 2020, karena adanya pandemi COVID-19 besaran dana hibah mengalami rasionalisasi. Tempat ibadah seperti masjid, gereja, wihara, pura, kuil, dan mandil mendapatkan Rp1 juta per bulan, sementara mushala dari Rp1 juta menjadi Rp500 ribu per bulan. Sehingga, usulan BOTI tahun 2020 yang semula Rp134,808 miliar menjadi Rp67,404 miliar.
BOTI tahun 2020 diberikan kepada 3.200 masjid, 2.000 mushala, 1.379 gereja, 19 wihara, serta 19 pura, kuil, dan mandil.
“Jumlah tempat ibadah yang diberikan pada 2021 ini, masih sama seperti tahun 2020 lalu, namun besaran dana hibah kembali seperti semula, yakni Rp2 juta per bulan untuk tempat ibadah seperti masjid dan mushala Rp1 juta per bulan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan program BOTI 2019 dan 2020 berjalan dengan baik, sesuai dengan prinsip kepatutan dan rasionalitas serta membawa manfaat kepada masyarakat. Tempat ibadah penerima hibah yang ditentukan oleh lembaga keagamaan/koordinator juga telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai penerima hibah.
Persyaratan penerima hibah ini sesuai amanat Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, dan Pergub Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Pergub Nomor 20 Tahun 2020.
“BOTI merupakan program prioritas Pemprov DKI Jakarta. Untuk menjamin transparansi, pemberian bantuan ini secara transfer. Karena itu, Pemprov DKI menggandeng Bank DKI dan Bank DKI Syariah untuk penyaluran dana,” ujarnya pula.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i