Screenshot petisi di change.org gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum usia 56 tahun.

Jakarta, Aktual.com – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua yang baru bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun menimbulkan gejolak di kalangan pekerja terutama di kalangan buruh.

Salah satu bentuk penolakan atas Permenaker diatas adalah dengan menggelar petisi menolak aturan tersebut di website change.org. Petisi ini dibuat Suhari Ete yang ditujukan kepada tiga pihak yakni Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan dan juga Presiden Joko Widodo.

Dari pantauan tim Aktual.com di situs change.org hingga Senin (14/2) sudah lebih dari 320 ribu orang yang menandatangani petisi tersebut.

Suharti menyebut aturan baru yang akan berlaku Mei mendatang berpotensi merugikan buruh. Mengingat, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun.

Hal itu berarti, jika buruh di-PHK saat ia masih berumur 30 tahun, dia baru bisa mengambil haknya yakni dana JHT-nya 26 tahun kemudian.

“Padahal kami sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK,” tulisnya dalam petisi tersebut.

Padahal di aturan sebelumnya pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah