Semarang, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengingatkan pasangan calon yang menggunakan dana kampanye melebihi rentang yang disepakati bisa didiskualifikasi.
“Sesuai PKPU, kami diminta dengan tim kampanye bersepakat mengenai batasan dana kampanye,” kata anggota KPU Kota Semarang Agus Suprihanto di Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/8).
Menurut dia, para tim sukses pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang 2015 akan diundang KPU Kota Semarang untuk membicarakan mengenai dana kampanye.
Nantinya, kata dia, ketika batasan dana kampanye sudah disepakati oleh KPU bersama tim sukses dari para pasangan calon maka harus ditaati dan tidak boleh ada yang melebihi batasan itu.
“Sebagai contoh, disepakati rapat umum, tatap muka, dan pembuatan alat peraga kampanye total disepakati Rp20 miliar. Maka, setiap pasangan calon tidak boleh melebihi Rp20 miliar,” katanya.
Apabila nantinya jika dari hasil audit kantor akuntan publik (KAP) ditemukan penggunaan anggaran melebihi yang telah disepakati, kata dia, bisa dilakukan diskualifikasi karena melanggar.
Artikel ini ditulis oleh: