Petugas mengisi BBM jenis Pertalite ke tangki motor di salah satu SPBU di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/10). Pertamina manargetkan sekitar 2.000 SPBU di Indonesia menjual produk Pertalite hingga akhir 2015. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/pd/15

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi VII DPR, M Suryo Alam mengatakan dana ketahanan energi memang telah diatur dalam undang-undang. Namun, dana tersebut disediakan pemerintah bukan berasal dari pungutan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Soal dana ketahanan energi memang diamanatkan undang-undang, kita perlu memiliki dana itu mengingat sudah sangat perlu untuk mengembangkan energi terbarukan. Namun dana tersebut harus disediakan oleh negara atau pemerintah, bukan dipungut dari orang beli bensin atau solar,” ujar Suryo di Jakarta, Senin (28/12).

Terkait menteri ESDM Sudirman Said yang mengusulkan mekanismenya ke DPR, Suryo menegaskan pungutan langsung dari rakyat harus diatur dalam undang-undang secara terpisah.

“Pemerintah bisa saja menganggarkan dalam APBN(P), dan dibahas bersama DPR. Rencana pemerintah untuk mulai memupuk dana ketahanan energi di tahun 2016, namun teknisnya yang masih kontroversial, perlu sosialisasi bagaimana dana diperoleh dan sosialisasi bagaimana dana akan digunakan,” jelas Politisi Golkar ini.

Sementara, menyinggung pungutan itu ilegal jika terus dipaksakan, Suryo menekankan perlu ada undang-undang pendukungnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengumumkan adanya pungutan dana untuk ketahanan energi pada harga BBM jenis premium dan solar.

Harga awal Premium Rp7.300 turun menjadi Rp6.950/liter, namun karena ada pungutan dana ketahanan energi Rp200/liter, maka harga Premium menjadi Rp7.150/liter.

Sedangkan untuk harga solar dari Rp6.700 menjadi Rp5.650/liter, dari angka tersebut sudah termasuk subsidi Rp1.000/liter, kemudia ditambah dana ketahanan energi Rp300/liter sehingga menjadi Rp5.950/liter.

Artikel ini ditulis oleh: