Jakarta, Aktual.co — Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka berpengalaman sebagai anggota Komisi IX yang membidangi kesehatan. Ia pun menjelaskan fakta hukum dan politik terkait Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang akan dikeluarkan pemerintahan Joko Widodo sebagai kompensasi penaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
“KIS adalah perubahan nama dari JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Tidak hanya untuk miskin dan tidak mampu, tapi untuk semua peserta jaminan kesehatan, sebagai amanat UUD pasal 28 H, UU SJSN, UU BPJS,” tegasnya dalam keterangan pers yang diterima Aktual.co, Sabtu (8/11).
Peserta terdiri dari transformasi peserta Askes PNS-TNI-Polri, transformasi peserta JPK Jamsostek, peserta mandiri (pekerja informal) yang bayar sendiri.
“Selain itu, peserta juga adalah yang masuk kategori miskin/tak mampu yang merupakan transformasi dari eks peserta Jamkesmas dan Jamkesda, serta cadangan yang tidak mampu tapi belum tercover yang disebut dengan penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya (sekarang Rp 19.225/bulan/orang). Dan ini ditanggung APBN,” jelasnya.
Peserta PBI yang ditanggung APBN 2014 yang sudah disepakati secara aturan dan merupakan putusan politik antara Pemerintah dam DPR sebanyak 86,4 juta orang. PBI pada kenyataannya dengan jumlah itu, menafikkan mereka yang dipanti sosial, penyandang disabilitas, bayi yang lahir dari keluarga tak mampu dan lain-lain. Jumlahnya sekitar 1,7 juta jiwa.
“Saya sangat menghargai dan mengapresiasi kebijakan untuk memasukkan 1,7 juta jiwa, sehingga peserta KIS yang PBI sudah sampaikan menjadi 88,1 juta jiwa. Sebagai perluasan kepesertaan. Namun, kembali saya mengharapkan kehati-hatian, karena penambahan jumlah tersebut seyogyanya juga dibicarakan dengan DPR, sesuai aturan politik anggaran yang berlaku. Termasuk persoalan perubahan nomenklatur dari JKN ke KIS,” imbuh Rieke.
Adapun argumen yang disampaikan bahwa dananya dari CSR BUMN dan juga tender kartu, Rieke meminta agar diperiksa kembali landasan hukumnya, karena menjadi temuan KPK.

Artikel ini ditulis oleh: