Jakarta, Aktual.com – Dinas Pendidikan DKI Jakarta bakal memperketat kebijakan pembatasan penarikan tunai bagi para siswa pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Kebijakan diberlakukan menyusul temuan adanya pemegang KJP yang menyalahgunakan dana KJP di luar urusan pendidikan.
Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI, Arie Budhiman, dari informasi yang diberikan Bank DKI, ada pemegang KJP yang menggunakan dana untuk karaoke, toko mas, restoran, SPBU dan toko elektronik.
Hal itu diketahui dari transaksi non tunai yang digunakan. Nilai yang digunakan juga cukup fantastis, mencapai Rp 700 ribu.
“Dipergunakan untuk melakukan belanja non pendidikan,” kata Arie di Balai Kota DKI, Senin (3/8).
Padahal, kata Arie, kebijakan untuk pembatasan dana KJP melalui Bank DKI mulai tahun ini sudah dibuat.
“Dengan adanya fakta-fakta ini kembali memperkuat kebijakan untuk membatasi penarikan tunai terus dilakukan. Kami akan terus sosialisasi,” ucap dia.
.
Pihaknya pun bakal segera mengusut siapa pengguna KJP yang menyalahgunakan dana tersebut tersebut dan tak segan memberi sanksi jika terbukti.
Artikel ini ditulis oleh: