Semarang, Aktual.co — Rina Iriani SR, terdakwa dugaan kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) senilai Rp11,8 miliar diduga mengalir juga ke sejumlah wartawan untuk kebutuhan meliput di Kabupaten Karanganyar.
Pemberian dana itu terjadi ketika dirinya masih menjabat Bupati Karanganyar selama dua periode, yaki 2003-2008 dan 2008-2013.
Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/11).
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Dwiarso Budi meminta kepada Joko Dwi Hastanto, seorang wartawan di perusahaan besar di Jawa Tengah yang selama ini melakukan peliputan di Karanganyar diminta memberikan keterangannya seputar aliran dana dari mantan Bupati Karanganyar.
Joko mengakui sempat menerima sejumlah uang dari terdakwa dalam bentuk dana iklan pemberitaan. “Tapi yang memberikan uangnya melalui Pak Toni Haryono, suami Bu Rina,” terang dia.
Joko menjelaskan, dana iklan itu didapatkannya senilai Rp50 juta. Adapun skema besaran uang dari terdakwa tersebut diberikan melalui cek bank dan secara tunai.
“Dana iklan diberikan sebanyak dua kali secara langsung kepada saya,” akui dia.
Dirinya menambahkan terlebih dahulu mengambil uang iklan secara tunai dan setelah mengambil uang cek di bank. “Cek pembayarannya saya ambil di Bukopin, yakni Rp 20 juta dan uang cash Rp 25 juta saya ambil lewat bendahara koperasi di Jumog Karanganyar,” kata wartawan senior yang mengaku tinggal di Sragen tersebut.
Sidang kali ini dihadirkan sejumlah saksi dari berbagai pihak yang diduga mengetahui aliran dana mantan Bupati Karanganyar saat itu.