Politisi Partai Demokrat itu menilai kenaikan dana banpol dari Rp108 menjadi Rp1.000 per-suara, dilihat dari kebutuhan tiap parpol sangat relatif karena ada yang menilai besar namun ada yang menilai cukup.
Namun menurut dia kebijakan itu suatu kemajuan yang patut disyukuri dan harus dilaksanakan sesuai azasnya yaitu akuntabel karena menggunakan APBN.
“Aturan mainnya dana ini diajukan oleh pemrintah yang akan dibahas di dalam APBN. Sehingga dalam pengajuan itu termasuk dalam APBN-P 2017 atau APBN 2018 sehingga terserah pemerintah mau dieksekusi kapan.”
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, sebelumnya menyatakan pemerintah sedang mengupayakan kenaikan dana banpol dari sebelumnya yang cuma Rp108 per suara yang diperoleh dalam pemilihan umum.
Berdasarkan persetujuan Kementerian Keuangan direncanakan dana banpol menjadi Rp1.000 per suara pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2017.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu