Dana PI itu harus masuk ke perusahaan daerah. Sebenarnya Kotabaru sudah siap, akan tetapi undang-undang berubah dimana urusan tambang pindah kewenangannya ke pemerintah provinsi sehingga pemprov harus membentuk Perusda baru.
Sayangnya sampai sekarang dana itu masih tertahan lantaran perusahaan daerah bentukan Pemprov Kalsel sebagai pengelola dana itu belum siap. Hal ini lantaran ada kesulitan dalam mengisi jajaran direksinya terkait kualifikasi yang dipersyaratkan.
“Saya sudah ke Biro Ekonomi Pemprov Kalsel, perusahaan sudah ada tapi lelang direkturnya tidak ada yang melamar karena persyaratan terlalu sulit. Kalau begitu saya bilang tunjuk saja orangnya supaya uang bisa masuk ke kas daerah, jadi provinsi dan daerah sama-sama enak,” kata Said.
Pemkab Kotabaru mendesak agar pengisian direksi segera dilakukan, sehingga dana segar dari hak partisipasi produksi migas di Blok Sebuku bisa masuk ke kas daerah paling lambat 2019.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid