Jakarta, Aktual.com – Program tax amnesty (pengampunan pajak) sampai saat ini masih jauh dari ekspektasi. Tax amnesty yang seharusnya bisa menarik dana di luar negeri agar direpatriasi, capaiannya pun masih sangat sedikit.

Hingga hari ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru mencapai Rp11,9 triliun atau 6 persen dari total seluruh komposisi harta sebanyak Rp187 triliun.

Sedang untuk dana tebusan yang masuk ke kas DJP baru mencapai Rp3,95 triliun atau hanya 2,4 persen dari total target sebanyak Rp165 triliun.

“Saya rasa, target Rp165 triliunn tidak akan tercapai. Apalagi dana repatriasi dan deklarasi juga sangat rendah. Siap-siap tax amnesty ini gagal,” ujar Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, saat dihuhungi, Jumat (2/9).

Mestinya, pinta Uchok, pemerintah dapat menggenjot dana di luar negeri agar mau direpatriasi ke dalam negeri.

“Tapi lucunya, gara-gara kejar target Rp165 triliun, pemerintah bukannya mengejar dana di luar malah mengejar masyarakat di dalam negeri. Sehingga mereka jadi resah,” jelas Uchok.

Dia menyebutkan, kendati Peraturan DJP terkait batas orang-orang yang tidak perlu ikut tak amnesty sudah diterbitkan, tapi faktanya masyarakat masih gelisah.

“Makanya, sekali lagi, pemerintah harus kembali ke tujuan tax amnesty yaity menarik duit orang Indonesia yang ada di luar negeri. Tetapi, sampai saat ini masih sepi peminat, jadi sekarang malah tax amnety ‘nyasar’ kepada orang orang pembayar pajak yang selama ini patut di Indonesia,” papar Uchok.

Dia memprediksi dengan kondisi saat ini, kendati nantinya tax amnesty diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan dikeluarkannya Perppu, tetap saja program tax amnesty tak akan tercapai.

“Selain targetnya terlalu tinggi, juga peminat orang Indonesia yang dananya di luar negeri masih sepi,” ujar Uchok.

Hingga Jumat (2/9) sore ini, total uang tebusan mencapai Rp3,95 triliun atau sekitar 2,4 persen dari target Rp165 triliun. Dengan rincian, dari Badan UMKM sebanyak Rp9,06 miliar (0%), Badan non UMKM Rp472 miliar (12%), untuk OP (orang pribadi) UMKM sebanyak Rp216 miliar (5%), dan OP non UMKM sebesar Rp 3,25 triliun (82%).

Sedang untuk komposisi harta sebanyak Rp187 triliun dengan komposisi hartanya yaitu, deklarasi dalam negeri sebanyak Rp147 triliun (79%), deklarasi luar negeri Rp27,1 triliun (15%), dan dana repatriasi cuma Rp 11,9 triliun (6%).

 

*Bustomi

Artikel ini ditulis oleh: