Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang masih melakukan sinkronisasi aturan untuk menampung dana repatriasi dari program tax amnesty (pengampunan pajak) untuk instrumen investasi di pasar modal. Untuk menyesuaikan kedatangan dana repatriasi itu, pihak OJK tengah melakukan revisi aturan agar sesuai dengan keinginan pemerintah, yakni dana repatriasi yang disimpan di pasar modal bisa ditahan hingga tiga tahun lamanya.
“Seperti di saham. Biasanya investasi di saham dalam jangka pendek. Tapi dengan adanya dana repatriasi ini, bisa di-lock (dikunci) hingga tiga tahun di RDN-nya (Rekening Dana Nasabah),” tegas Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida di Jakarta, ditulis Jumat (7/7).
Namun, untuk bisa mengunci RDN mesti ada persetujuan dari pemilik dananya.
“Jadi RDN yang ada KSEI. Dan saya yakin investor mau, karena sudah diatur di UU (Pengampunan Pajak). Aturannya kita sinkronkan,” jelas dia.
Dengan di-locknya RDN mereka itu, apakah juga berarti mereka tidak bisa profit taking? Menurut Nurhaida, dalam teknisnya tetap investor bisa melakukan aksi ambil untung dan berpindah-pindah saham, tapi dananya tidak ditarik sembarangan selama tiga tahun itu.
Selain di saham, Nurhaida juga menegaskan di produk reksa dana juga diatur pengecualian bagi dana repatriasi ini. Salah satunya di reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).
“Di RDPT itu ada beberapa aturan yang kurang mendukung. Makanya kita buat ketentuannya. Misal, selama ini kalau RDPT dibentuk, itu langsung harus ada proyek infrastruktur yang dijaminnya. Tapi untuk dana repatriasi itu ada pengecualian,” terang dia.
Tapi saat ini, kendati proyeknya belum ada, tapi dana repatriasi itu sudah bisa ditaruh di RDPT. Makanya, untuk RDPT khusus dana repatriasi tax amnesty itu dimungkinkan bisa disimpan, meski proyek sasarannya itu belum ada.
Sehinga teknisnya, bisa jadi dana itu disimpan terlebih dahulu, kemudian baru dalam waktu satu tahun sudah ada proyek yang dituju oleh RDPT ini.
“Tapi masalahnya kita harus ubah dulu aturan sedikit. Apalagi dana ini akan masuk hingga Maret 2017 nanti. Jadi kami persiapkan aturannya,” beber Nurhaida.
Juga ada instrumen investasi Daftar Investasi Real Estate (DIRE) untuk menampung dana repatriasi itu. Tapi lagi-lagi, kata dia, aturannya harus rampung terlebih dahulu.
“Untuk DIRE ini, mudah-mudahan PP-nya itu segera selesai. Salah satunya yang mengatur pajak yang kecil agar menarik. Yang semula 5 persen diharapkan akan bisa menjadi 0,5 persen,” pungkas dia. (Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka