Jakarta, Aktual.com – Kebijakan pemerintahan Joko Widodo – Jusuf kalla menaikkan dana santunan kecelakaan yang mencapai 100 persen patut diapresiasi. Namun Komisi V DPR RI mengingatkan agar kenaikan dana santunan kecelakaan bukan menjadi stimulus kenaikan angka kecelakaan.
“Dana santunan kecelakaan memang perlu untuk dinaikkan. Disesuaikan dengan kondisi sekarang,” kata Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro dalam keterangannya, Senin (15/5).
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, besaran dana santunan selama ini berdasarkan aturan nomor 37/PMK.0.10/2008. Aturan ini menurutnya sudah tidak kontekstual dengan kondisi sekarang. Sebab, selama 9 tahun, tidak ada penyesuaian.
“Sudah tepat ada kenaikan dana santunan. Hanya saja meskipun ada kenaikan dana santunan dari Jasa Raharja, masyarakat harus tetap hati-hati dalam mengemudikan kendaraannya di jalan lalu lintas,” tutur politisi dari Dapil Jawa Timur XI (Madura) ini.
Komisi yang membidangi persoalan perhubungan dan infrastruktur ini menginginkan kenaikan dana santunan kecelakaan bukan menjadi stimulus terhadap kenaikan angka kecelakaan. Apalagi jelang arus mudik lebaran 2017. Masyarakat harus tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Kita tidak menginginkan, ketika dana santunan naik, justru malah angka kecelakaan naik juga. Jadi masyarakat jangan sampai berfikir karena santunan besar, ada yang menanggung, jadi tidak berhati-hati. Sebab jaminan terbaik adalah kehati-hatian itu sendiri,” katanya.
(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh: