Jakarta, Aktual.com — Ketua Fraksi PPP DPR RI, Rina Marlinawati mengatakan pihaknya sudah menerima surat keputusan pemberhentian sah anggota dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Fanny Safriansyah atau Ivan Haz.

“Kami sudah terima surat MKD. Hasil pleno terkait penggantian Ivan Haz,” kata Reni, disela-sela acara Tadarus Nasional yang digelar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) dan HMI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (3/6).

Dikatakan Reni, sejak kasus bergulir fraksi berlambah ka’bah sudah menyerahkan proses dugaan etik kepada MKD. Sehingga, apa yang menjadi keputusan mahkamah tentu harus dihormati oleh siapapun termasuk partai.

“Ketika keputusan sudah dibuat, keputusan harus kita hormati, sebagai fraksi PPP yang merupakan kepanjangan tangan DPP harus hormati keputusan itu dan lakukan langkah selanjutnya, yakni langkah melakukan PAW (pergantian antar waktu),” sebut anggota komisi X DPR RI itu.

Soal keanggotaan yang bersangkutan di partai, Reni mengatakan pihaknya menunggu putusan pengadilan yang sedang memproses kasus Ivan.

“Partai baru ambil keputusan kalau sudah mendapat vonis pengadilan tetap. Kita belum lakukan upaya apapun terkait posisi Ivan Haz di partai,” tandas dia.

Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriansyah atau Ivan Haz secara resmi telah diberhentikan dari keanggotaan dewan di parlemen.

Hal ini setelah paripurna DPR menyepakati keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang telah menjatuhkan sanksi berat kepada legislator dapil Jatim XI itu terkait laporan kasus penganiayaan asisten rumah tangganya. Selain itu, Ivan Haz juga terlibat kasus hukum lainnya yakni positif menggunakan narkoba dan tercatat tak pernah mengikuti rapat sebagai tugas kedewanannya di DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang