Jakarta, Aktual.com – PT Danatama Makmur Sekuritas akan menjadi pembeli siaga (stand buy) dalam right issue PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) dengan mengambil sebanyak-banyaknya 960.000.000 saham di harga yang sama, yaitu sebesar Rp140.

Dengan demikian, dalam aksi korporasi right issue atau HMETD kali ini, dana minimal Rp134,4 miliar sudah pasti di tangan BULL.

“Jumlah ini setara dengan 38,2% dari seluruh jumlah saham baru yang dikeluarkan oleh perseroan. Jika ini terjadi, maka PT Danatama Makmur akan menjadi salah satu pemegang saham utama lerseroan dengan total saham 16.3%,” ungkap Presiden Direktur BULL, Kevin Wong, di Jakarta, Senin (4/6).

Seperti diketahui, BULL sudah kantongi restu OJK untuk melakukan right issue tanggal 30 Maret 2018. BULL mengincar dana sebesar Rp 351.856.061.340 atau Rp351,86 miliar dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.513.257.581 saham baru dan 837.752.527 Waran Seri III yang menyertai HMETD.

Dana yang didapat dari HMETD tersebut akan digunakan perseroan yakni sekitar Rp140 miliar akan digunakan modal kerja perseroan, yang meliputi pembayaran kepada pemasok dalam rangka kegiatan operasional kapal, seperti pemeliharaan kapal, beban umum dan administrasi.

Sedangkan sisanya akan digunakan Perseroan untuk pembelian kapal secara langsung maupun pembelian kapal secara tidak langsung yang akan dilakukan oleh Perusahaan Anak BULL yang akan ditunjuk kemudian dalam bentuk setoran modal.

Ini dengan ketentuan, kata dia, pembelian secara tidak langsung berikut setoran modal dari Perseroan hanya akan diberikan kepada Perusahaan Anak yang tidak memiliki pembatasan apapun dari pihak ketiga yang terikat dalam suatu perjanjian dengan Perusahaan Anak termaksud.

“Jadi pembelian kapal baru oleh Perseroan dilakukan dalam rangka ekspansi usaha,” katanya.

Selain untuk memantapkan kiprahnya di bisnis kapal muatan cair, BULL yang saat ini memiliki 17 kapal tanker minyak, gas, kimia, dan FPSO/FSO dengan total kapasitas 849.994 DWT juga bermaksud untuk ekspansi ke sektor kapal curah kering.

Kapal pengangkutan batubara serta kapal tunda dan tongkang dilirik Perseroan guna menyambut Beyond Cabotage, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor Dan Impor Barang Tertentu.

“Dimana Peraturan tersebut mengatur tentang penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara dan CPO,” dia menegaskan.

Artikel ini ditulis oleh: