Jakarta, Aktual.co — Vice President ISC PT Pertamina (Persero) Daniel Purba menjelaskan bahwa kontrak dari proses pembelian atau impor minyak kepada Sonangol EP oleh Pertamina melalui ISC merupakan pelimpahan pekerjaan dari PT Pertamina Trading Energy Ltd (Petral), mengingat fungsi pengadaan sendiri saat ini telah dialihkan ke ISC.
“Kontrak dengan Sonangol dan Angola sudah dilakukan sebelumnya oleh Petral melalui mekanisme business to business (B to B), bukan G to G (Government to Government). Bukan terkait dengan diskusi atau joint venture dengan kontrak yang disepakati mulai dari Januari-Juni, b to b. Kalau yang terkait diskon itu lewat join venture,” terang Daniel dalam jumpa persnya di kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Selasa (17/2).
Selain dengan Sonangol, Daniel mengungkapkan pihaknya juga berencana untuk mengakuisisi lapangan minyak di Aljazair dan juga akan mengakuisisi perusahaan minyak asal Malaysia.
Menurutnya kualitas minyak hasil akuisisi tersebut sangat bagus untuk diolah di dalam negeri dan nantinya seluruh minyak akan dibawa ke Indonesia untuk dikonsumsi dalam negeri.
“Sampai saat ini hanya itu yang bisa dilaksanakan. Di luar dari itu kita akan tambah produksi,” ujarnya.
Sebelumnya, hal senada juga disampaikan oleh Direktur Pemasaran PT Pertamina Achmad Bambang.
“Sonangol itu, eks petral loh. Melanjutkan. Artinya apa, begitu kita ganti ISC Januari kemarin, bukan berarti langsung tender untuk besok,” kata Bambang saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/2).
Ia menjelaskan, tender yang dilakukan saat ini adalah untuk memenuhi kebutuhan tiga bulan ke depan. “Nah Petral itu sudah tender sampai juni. Jadi yang sekarang kita mau ambil itu adalah tender hasil Petral”.
Terkait diskon dari Sonangol, menurutnya itu merupakan dua hal yang berbeda. Sementara dalam hal ini, impor minyak dari Sonangol adalah hasil tender normal.
“Nah kalau bicara diskon itu dua hal yang berbeda. Saya sudah sampaikan diskon itu terkait MoU. Yang diskon 10 persen + 5 persen itu kan kaitannya dengan MoU,” ujarnya.
“MoU-nya itu apa, kerjasama di upstream, kerja sama di pengolahan sama trading, dalam bentuk joint venture. Kalau joint venture nya belum terjadi yah tender biasa,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka














