Daop 3 Cirebon
Penumpang KAI Daop 3 Cirebon terpantau mengantre di loket/DOK/NET

Cirebon, Aktual.com – Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat Ayep Hanapi menegaskan persyaratan naik kereta api jarak jauh bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas masih wajib sudah divaksin COVID-19 penguat.

“Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api jarak jauh, salah satunya kewajiban vaksin penguat bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas,” kata Ayep di Cirebon, Rabu (15/3).

Ayep mengatakan, Dapo 3 Cirebon masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Menurutnya dalam aturan tersebut untuk pelanggan kereta api jarak jauh yang berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah vaksin ketiga atau penguat.

Ayep melanjutkan, Daop 3 Cirebon selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah, dan jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut. Serta segera menyosialisasikan kepada masyarakat terutama pengguna transportasi kereta api,” katanya.

Selain itu, pelanggan juga tetap diwajibkan dalam kondisi sehat menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” katanya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:

Syarat naik ka jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga, kemudian WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Selanjutnya usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.

Kemudian lanjut Ayep, untuk usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

“Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif,” kata Ayep.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu