Kris mengatakan perlintasan sebidang di Daop 3 Cirebon, baik ilegal maupun resmi, tercatat 198 perlintasan, yang tidak terjaga 117 perlintasan.
Untuk itu, KAI menargetkan seluruh perlintasan yang tidak terjaga bisa ditutup secepatnya guna memberikan jaminan keselamatan.
“Tentunya kami menargetkan semuanya harus tertutup, karena perlintasan resmi yang terjaga baru sebanyak 81,” tuturnya.
Perlintasan tidak terjaga, kata Kris, merupakan titik potensi rawan kecelakaan antara KA dengan pengguna jalan, karena di situ merupakan titik perpotongan antara jalur KA dengan jalan raya.
“Data yang kita terima di tahun 2018 sampai bulan April sebanyak tujuh kasus kecelakaan di perlintasan sebidang liar, sementara tahun lalu sebanyak 14 kasus. Tentu kita tidak ingin angka kecelakaan ini meningkat lagi,” kata Kris.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara