Jakarta, Aktual.co —Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta akan mengkaji kembali program Kampung Deret di Jakarta, pasca mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta, Yonathan Pasodung, mengatakan ada tiga hal yang menjadi catatan BPK terhadap pembangunan kampung deret yang tersebar di 26 lokasi di Jakarta.
“Antara lain rumah yang masuk dalam program kampung deret tidak boleh dibangun di atas trase jalan, trase sungai, dan di atas kawasan penyempurnaan hijau umum (PHU),” ujarnya, di Balaikota DKI, Rabu (19/11).
Setelah ada catatan itu, kata Yonathan, pihaknya akan mengkaji lebih cermat proyek yang dicetuskan di masa Jakarta masih dipimpin oleh Gubernur Joko Widodo itu. Karena diakuinya, pihaknya kesulitan menentukan daerah pemukiman kumuh mana yang cocok untuk dibuat kampung deret dengan tidak dibangun di atas trase jalan, sungai dan PHU.
“Sudah direncanakan dengan pola yang sama, tetapi di eksekusinya ada penekanan. Seperti trase jalan itu pasti banyak warga yang tercoret dari daftar karena hampir di Jakarta itu slum area. Jadi kami masih memikirkan cara yang tepat untuk tidak terjadi perlawanan dari warga yang tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Kampung deret diketahui merupakan semacam program bedah rumah untuk memperbaiki rumah-rumah di permukiman kumuh menjadi lebih sehat dan layak huni. Kampung deret yang berhasil dibangun di Jakarta di antaranya di Petogogan, Pasar Minggu, Cilandak, Gandaria dan Cililitan.
Namun bulan Juni lalu, BPK menemukan data ada 90 rumah penerima bantuan penataan kampung yang berdiri di atas lahan dengan peruntukan untuk Dinas Bina Marga Drainase Tata Air dan Jalan. Ada pula 1.152 rumah yang terindikasi berdiri di atas tanah negara, serta enam rumah yang berdiri di garis sempadan sungai.
Artikel ini ditulis oleh: