Seperti diketahui, Andi divonis bersalah dalam perkara korupsi proyek P3SON Hambalang. Ia diganjar hukuman pidana selama 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.
Dia terbukti menerima sejumlah uang sebesar Rp 2 miliar dan 550 ribu dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby