Jakarta, Aktual.co — Direktur BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Masassya mengatakan bahwa korban penumpang AirAsia QZ8501 yang terdaftar menjadi BPJS ketenagakerjaan, mendapat klaim 48 kali gaji.
Dicontohkan, bila gaji korban penumpang Rp10 juta, maka klaim yang dibayarkan BPJS sebesar Rp480 juta.
“Kalau Rp1 juta, dapatnya 48 juta,” kata dia, Kamis (8/1).
Hingga kini, sebanyak 40 jenazah korban sudah dievakuasi, dan 13 jenazah telah selesai dievakuasi dan dipulangkan ke pihak keluarga. Terdapat 162 orang yang ada di dalam pesawat, yang terbagi dari 155 penumpang dan tujuh kru pesawat.
Artikel ini ditulis oleh: