Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melakukan rapat dengan Komisi III DPR. Rapat tersebut mengagendakan penjelasan Menkumham soal rencana strategis dan target Kemenkum HAM yang berfokus pada penyelesaian permasalahan over kapasitas narapidana dan masalah lainnya.
Namun demikian, dalam rapat tersebut Yosanna curhat soal adanya kritikan soal obral remisi kepada koruptor. Kritikan terhadap obral remisi itu memang menjadi kritikan klasik yang kerap dialamatkan ke Kemenkum HAM.
“Kami tak tutup mata. Maka kita akan buat pengaduan remisi pembebasan bersyarat dengan sistem online. Kita buat variabelnya, kita buat jangka waktu, dan transparan. Dengan begitu paling tidak akan mengurangi petugas LP mendapat sesuatu (suap),” kata Yasonna di DPR, Rabu (21/1).
Dia mengatakan, remisi juga bisa mengurangi over kapasitas LP. Kritik yang disorot Yasonna adalah permainan uang suap yang dilakukan pihak narapidana untuk mendapatkan remisi. Yasonna tak tutup mata terhadap realitas itu.
“Soal cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan remisi, selama ini Kemenkum HAM selalu dikritik dengan alasan selalu obral remisi khususnya kepada koruptor. Ini dilematis.”
Menurut Yasonna, lembaga pemasyarakatan berparadigma pembinaan. Maka remisi bisa diberikan asalkan narapidana yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan berhasil dibina. “Kami ini membina, bukan membinasakan.”
Dengan adanya persoalan itu, Menteri Yasonna mengaku, bakal membuat seminar soal remisi untuk para jajarannya. Diharapkan, para jajaran di bawah Menkum HAM bisa mendapat pencerahan sehingga bisa lebih memahami isu obral remisi.
“Kami perintahkan supaya membuat seminar soal perdebatan remisi tentang pembebasan bersyarat. Supaya isunya tidak berulang setiap waktu,” kata Yasonna.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















