Jakarta, Aktual.com — Lembaga Pembiayaan Eskpor Indonesia (LPEI) siap kucurkan dana hingga Rp1 triliun untuk membantu ketahanan eskportir. Namun, tidak semua eskportir akan mendapat fasilitas pembiayaan tersebut.
Direktur Pelaksana LPEI, Dwi Wahyudi mengatakan hanya eskportir yang memenuhi syarat yang akan mendapat fasilitas pembiayaan.
“Ya itu sudah pasti padat karya, komponen dalam negeri, mereka kesusahan masalah harga komoditi yang turun,” ujar Dwi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (28/9).
Lebih lanjut dikatakan dia, bunga pembiayaan ekspor tersebut akan mengikuti suku bunga Bank Indonesia (BI rate).
“Kalau BI rate naik, otomatis kita naik, kita fluktuatif,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah kini memberikan regulasi penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekpor Indonesia (LPEI), meskipun Undang-Undang yang mengaturnya (UU No.2/2009) telah terbit enam tahun lalu. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Khusus kepada LPEI.
Penugasan khusus kepada LPEI yaitu menyediakan fasilitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransi ekspor mapun proyek di luar negeri yang secara komersil sulit dilakukan. Fasilitas tersebut diberikan kepada badan usaha, baik yang berdomisili di dalam maupun di luar negeri.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan