Arcandra Tahar

Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar menyampaikan proses revisi Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2010 telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Perubahan aturan mengenai Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ini sebagai upaya mendorong investasi di sektor hulu migas nasional.

“Revisi PP 79 sudah selesai, ibu Menkeu (Sri Mulyani) sudah tandatangan. Yang penting Menkeu sudah tandatangan. Sekarang ke Setneg,” kata Arcandra di Jakarta ditulis Kamis (13/4).

Sebelumnya proses revisi ini terganjal dan memakan waktu lama di Kementerian Keuangan. Persoalan tuntutan Kementerian Keuangan atas timbal balik atau dampak positif dari pemberian sejumlah insentif fiskal melalu perubahan tersebut, menjadi perdebatan sengit dalam aturan perubahan, lantaran Kementerian ESDM tak bisa memberi jaminan peningkatan reserve replacement ratio (RRR).

Adapun menyangkut pokok-pokok dari perubahan kebijakan fiskal tersebut yaitu: Pemerintah memberian fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi yaitu, PPN impor dan Bea Masuk serta PPN Dalam negeri dan PBB.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka