edung Pengadilan Tipikor ini dipakai bersama - sama dengan Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan HAM, dan Pengadilan Niaga.

Jakarta, Aktual.com – Saat pengerjaan proyek e-KTP tengah berjalan Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra, Paulus Tannos pernah menjual beberapa aset miliknya ke Azmin Aulia, adik mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Aset yang dijual yakni ruko di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta, dan sebidang tanah di
Jalan Brawijaya, Jakarta. Untuk ruko, dibeli oleh Azmin seharga Rp 3 miliar, sesuai tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paulus.

Sedangkan tanah dibeli sekitar 2 juta dolar Amerika Serikat. Untuk pembelian tanah di jalan Brawijaya, Azmin patungan dengan Johnny G Plate, kader Partai NasDem.

“Seingat saya, harganya lebih dari dua kali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kurang lebih 2 juta dolar AS. Uangnya dibayar dua kali,” beber Paulus, dalam persidangan kasus e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/5).

Bukan tanpa alasan mengapa penjualan aset ini diumbar dalam persidangan dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Irman dan. Sugiharto. Sebab, dalam dakwaan para terdakwa, Gamawan Fauzi disebut menerima uang 2,5 juta dolar AS dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Paulus dan Andi memang mengenal satu sama lain. Uang untuk Gamawan diberikan Andi melalui tangan Azmin.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby