Jakarta, Aktual.co — Sepanjang tahun 2014 ada 119 polisi bermasalah yang dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) alias dipecat. Angka itu lebih sedikit dari 2013, yakni 208 anggota.
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan, dari catatan tersebut tidak ada nama bekas Kakorlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang merupakan terpidana korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri dan pencucian uang periode 2003-2010 serta 2010-2012.
Menurut Sutarman, sidang menentukan nasib Djoko di kepolisian akan segera digelar dengan dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno.
“Karena Pak Djoko juga mengajukan pengunduran diri. Jadi nanti dalam sidang itu akan diputuskan apakah pengunduran dirinya diterima atau apakah di PDTH,” kata Sutarman usai acara Korp Rapor Pamen Mabes Polri di Rupatama Mabes Polri, Rabu (31/12).
Dia menyebut, peluang pemberhentian secara tidak hormat terhadap Djoko Susilo masih terbuka. Namun keputusan itu masih menunggu hasil sidang nantinya. “Untuk bisa dipecat itu minimal harus kena pidana enam bulan. Tunggu saja keputusan sidangnya nanti.”
Djoko terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan simulator kemudi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2010 dan 2011, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2003-2010 dan 2010-2012.
Bersama-sama dengan Brigjen Pol Didik Purnomo (mantan wakakorlantas), Teddy Rusmawan (ketua panitia pengadaan), Sukotjo Sastonegoro Bambang, dan terdakwa Budi Susanto. Ia terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan simulator kemudi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2010 dan 2011 yang merugikan keuangan negara Rp 121, 380 miliar.
Sementara dalam TPPU, Irjen Djoko juga disebutkan melakukan pidananya bersama-sama dengan Erick Maliangkay, Lam Anton Rambli, Mudjihardjo, Sudiyono, Djoko Waskito, Hari Ichlas, dan Eddy Budi Susanto.
Atas perbuatannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Putusan itu pun diperkuat Mahkamah Agung yang menolak kasasi mantan Kakorlantas tersebut.
Sementara itu, selain dipecat dan dipidana selama 2014 ada 9.892 polisi yang dikenai sanksi disiplin dan 444 polisi menerima sanksi kode etik. Namun, di tahun yang sama ada 35.119 anggota Polri yang diberi penghargaan dan penghormatan karena berprestasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















