Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan. FOTO: Ist

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, aktual.com – Perdebatan tentang perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sering kali terjebak pada soal pasal, ayat, dan redaksi hukum. Padahal, konstitusi bukanlah teks yang berdiri sendiri. Ia adalah hasil akhir dari proses berpikir yang jauh lebih dalam dan berlapis. Tanpa pemahaman yang utuh tentang negara, perubahan konstitusi justru berpotensi melahirkan kekacauan baru. Di titik inilah Sekolah Negarawan menjadi relevan dan layak memimpin gagasan Amandemen Kelima UUD 1945.

Sekolah Negarawan berangkat dari satu prinsip sederhana namun fundamental: belajar politik dan demokrasi tidak boleh dimulai dari pemilu atau kekuasaan, tetapi dari desain negara itu sendiri. Negara bukan sekadar arena perebutan jabatan, melainkan bangunan besar yang memiliki fondasi, struktur, dan perencanaan teknis yang saling terkait.

Dalam kerangka Sekolah Negarawan, terdapat tiga urutan berpikir yang tidak boleh dibalik.

Pertama, Filosofi Arsitektur Negara atau dasar negara. Ini adalah pertanyaan paling mendasar: negara ini dibangun untuk apa, siapa pemilik kedaulatannya, nilai apa yang menjadi ruh penyelenggaraan kekuasaan, dan ke arah mana negara harus berjalan. Tanpa fondasi filosofis yang jelas, negara akan mudah tergelincir menjadi alat kekuasaan, bukan alat kesejahteraan.

Kedua, Denah Arsitektur Negara, yakni struktur ketatanegaraan. Di tahap ini ditentukan bagaimana kedaulatan rakyat diorganisasikan, lembaga apa yang memegang peran strategis, bagaimana relasi antara negara dan pemerintah, serta bagaimana mekanisme saling mengawasi dibangun. Struktur ini ibarat denah rumah: salah desain, seluruh bangunan akan bermasalah meski materialnya bagus.

Ketiga, DED atau Perencanaan Detail Teknis, yaitu Undang-Undang Dasar atau konstitusi. Konstitusi adalah panduan teknis tertinggi dalam menjalankan negara. Ia tidak boleh ditulis tanpa terlebih dahulu memahami fondasi dan denahnya. Membuat atau mengubah UUD tanpa pemahaman dua tahap sebelumnya sama saja dengan membangun rumah dari gambar teknis tanpa tahu untuk siapa rumah itu dan bagaimana strukturnya dirancang.

Jika urutan ini diabaikan, yang dipelajari bukan lagi politik dalam makna mulia, melainkan kejahatan politik. Politik direduksi menjadi teknik merebut dan mempertahankan kewenangan, bukan sarana mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Demokrasi pun dipersempit menjadi sekadar prosedur elektoral, kehilangan ruh musyawarah dan kedaulatan rakyat.

Sekolah Negarawan secara tegas membedakan konsep-konsep ini. Negarawan dipahami sebagai individu yang memiliki kebijaksanaan, kewibawaan moral, visi jangka panjang, serta keahlian dalam ilmu kenegaraan, pemerintahan, dan politik. Negarawan tidak berorientasi pada kekuasaan sempit, melainkan pada prinsip dasar kebijakan negara dan kesejahteraan rakyat.

Politik didefinisikan sebagai upaya memperoleh dan menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab, efektif, efisien, dan transparan demi keadilan sosial. Sebaliknya, kejahatan politik adalah penyimpangan dalam proses tersebut, ketika kewenangan diperoleh dan dijalankan secara manipulatif, koruptif, dan tertutup untuk kepentingan sempit.

Sementara itu, demokrasi ditempatkan bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai mekanisme. Demokrasi adalah proses pemilihan pejabat pemerintahan yang dilakukan setelah musyawarah oleh mandataris rakyat dan penilaian kelayakan oleh rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

Pemungutan suara hanyalah alat, bukan substansi.

Dalam konteks inilah, Sekolah Negarawan dinilai paling siap memimpin Amandemen Kelima UUD 1945. Bukan karena ambisi kekuasaan, melainkan karena kerja konseptualnya telah lengkap. Ketiga tahapan, filosofi negara, struktur ketatanegaraan, dan perencanaan konstitusional, telah dituangkan secara sistematis dalam naskah akademik dan rancangan Amandemen Kelima UUD NRI 1945.

Hal ini sekaligus menjadi kritik reflektif bagi dunia akademik, khususnya Hukum Tata Negara. Jurusan ini seharusnya memang fokus pada UUD dan konstitusi. Namun, tanpa pemahaman mendalam tentang filosofi dan struktur negara, pembelajaran konstitusi berisiko berubah menjadi sekadar latihan teknis. Bahkan lebih jauh, bisa menjelma menjadi proses dekonstruksi negara tanpa disadari.

Amandemen konstitusi bukan pekerjaan politisi semata. Ia adalah pekerjaan negarawan. Dibutuhkan kedalaman berpikir, kejernihan moral, dan kesetiaan pada kedaulatan rakyat. Tanpa itu, perubahan UUD hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

Dari filosofi menuju konstitusi, Sekolah Negarawan menawarkan satu hal yang selama ini langka: keberanian untuk membenahi negara dari hulunya, bukan dari kepentingan sesaat. Di tengah kebisingan politik elektoral, pendekatan inilah yang membuat Sekolah Negarawan layak berada di garis depan pembahasan Amandemen Kelima UUD NRI 1945.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain