Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum Miryam S Haryani meyakini kliennya bakal mememenangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadap anggota Komisi V DPR RI itu tak sesuai prosedur.
Keyakinan tersebut diungkapkan tim pengacara politisi Partai Hanura itu setelah mendengarkan kesimpulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada persidangan hari ini.
“Kami yakin dan optimis atas proses praperadilan. Bukti dan ahli yang kami ajukan kuat. Bukti dan ahli dari kami kan semua bicara tentang itu (penetapan tersangka tidak sah),” kata salah satu anggota tim hukum Miryam, Mita Mulia, Jumat (19/5).
Menurutnya, ahli yang dihadirkan lembaga antirasuah justru tak sesuai dengan pokok praperadilan. Karena inti gugatan praperadilan, yakni penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan aturan.
“Sedangkan ahli dari KPK sendiri tidak relevan dengan pokok praperadilan. Pokok praperadilan kan penetapan tersangka yang tidak sesuai hukum,” imbuhnya.
Mita menilai, lembaga pimpinan Agus Rahardjo CS terindikasi menyalahi aturan karena tak menerapkan Pasal 174 KUHAP. Namun, penyidik tetap menjerat Miryam dengan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Yang mendukung kalau mekanisme tetap harus via Pasal 174 KUHAP yang dilampaui KPK dengan penetapan tersangka Ibu Miryam,” terang dia.
Kuasa hukum Miryam lainnya yakni, Aga Khan, menambahkan bahwa gugatan tersebut akan dimenangkan pihaknya berdasarkan bukti serta saksi ahli yang telah dihadirkan pada persidangan sebelumnya.
“Bukti dan ahli yang kami ajukan kuat. Sedangkan ahli dari KPK sendiri tidak relevan dengan pokok praperadilan. Sekarang kembali kami serahkan pada proses peradilan. Biar hakim yang memutuskan, ” ujar dia.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Miryam tersangka lantaran diduga memberikan keterangan palsu di persidangan perkara korupsi e-KTP. Penetapan ini buntut dari pencabutan BAP yang dilakukan Miryam saat bersaksi di sidang korupsi e-KTP.
Atas perbuatannya ini, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh: