Jakarta, Aktual.com – Nama Ketua DPR RI Setya Novanto kerap disebut-sebut terlibat dalam dugaan korupsi proyek KTP Elektronik, sejak kasus tersebut bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi. Berbagai status hukum pernah diperolehnya dalam proses hukum kasus e-KTP, dari saksi hingga tersangka sebelum ia menang dalam praperadilan.
Sejak persidangan kasus ini berlangsung, sejumlah saksi kunci telah dihadirkan oleh KPK, entah yang memberatkan sampai meringankan Ketua Umum Partai Golkar ini. Berdasar pantauan Aktual selama proses persidangan e-KTP, terdapat beberapa nama yang diketahui ‘membantu’ Novanto dalam persidangan.
Salah satunya adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazarudin, yang justru kerap berbicara lantang dan mengaku mengetahui keterkaitan Novanto dalam kasus E-KTP. Hal ini tampak dalam sidang Tipikor yang digelar pada 3 April 2017 lalu.
Dalam sidang tersebut, ia justru membantah isi dari Badan Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa KPK untuk dikonfirmasi kepadanya. Dalam BAP itu disebut adanya pertemuan antara Anas Urbaningrum, Setya Novanto, Nazaruddin dan pengusaha rekanan Kemendagri Andi Narogong di Pacific Place, Jakarta, pada tahun 2010.
BAP itu juga menyebut bahwa Novanto menjanjikan uang 3 juta dolar AS kepada Anas. Kepada Jaksa, Nazarudin justru mengaku tidak melihat Novanto saat itu. Ia hanya membenarkan pertemuan antara dirinya, Andi dan Anas.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan