Ia bahkan menyatakan bahwa Novanto menolak ketika ia menawarkan alat peraga kampanye itu kepada Novanto. Hal ini diungkapkannya pada 29 Mei 2017, atau 11 hari setelah tudingan Paulus terhadapnya dilontarkan di pengadilan Tipikor.

“Saya kenal dengan Pak Novanto karena ada urusan mengenai pemilu di 2009, beliau pesan atribut kaos. Tidak pernah bahas KTP-el,” kata Andi dalam sidang Tipikor untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang yang menetapkan vonis untuk Irman dan Sugiharto pada 21 Juli 2017 lalu, nama Novanto tidak disebut sebagai penerima aliran dana e-KTP. Hakim pengadilan Tipikor justru menyebut tiga nama lain yang menjadi penerima aliran dana e-KTP, yaitu Ade Komarudin, Markus Nari dan Miryam Haryani.

Selain itu, Narogong dan kuasa hukumnya juga telah membantah dakwaan jaksa dalam sidang e-KTP, khususnya terkait sejumlah pertemuan antara dirinya dengan Setya Novanto.

Bantahan ini dilontarkannya dalam sidang perdana di mana ia berstatus sebagai terdakwa kasus e-KTP, 14 Agustus 2017 lalu. “Tidak ada,” kata Andi dalam sidang tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan