Adapun identitas delapan WNI tersebut adalah, SS (40), M (23), DA (22), AZ (21), MI (21), YA (19), JA (11), dan AM (7).

“Selanjutnya ke-delapan WNI yang diamankan tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Martinus.
Fadlan Syiam Butho
(Wisnu)