Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan sembilan partai terhadap KPU RI, terkait pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendafatran partai politik peserta pemilu.

Keputusan tersebut juga mengharuskan KPU untuk menerima dan memeriksa kembali kelengkapan berkas sembilan partai politik itu.

Ant

(Wisnu)