Presiden PKS, Ahmad Syaikhu
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu

Jakarta, Aktual.com – Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Syaikhu, menyerukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), menggantikan UU Cipta Kerja (Omnibus law) yang baru disahkan oleh DPR-RI pada Senin (5/10) kemarin.

UU ini akhirnya mendapat penolakan besar-besaran dari kaum Buruh di seluruh Indonesia, dengan melaksanakan aksi demonstrasi di tengah kondisi Pandemi Covid-19.

“Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab, buruh dan masyarakat menolak keberadaannya,” kata Ahmad Syaikhu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10).

Sebagai informasi PKS menjadi salah satu fraksi di DPR selain Partai Demokrat yang menolak disahkannya RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU.

“Kami tegas menolak UU Cipta Kerja dari awal hingga saat pengesahan di sidang paripurna DPR,” sambung Syaikhu.

Syaikhu meminta Jokowi menerbitkan perppu karena adanya aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja oleh beberapa kalangan. Bahkan aksi demo dilakukan oleh kelompok buruh dan masyarakat sipil.

“Aksi buruh dan koalisi masyarakat sipil sangat bisa dipahami. UU Ciptaker berdampak buruk bukan hanya pada buruh dan pekerja, tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita,” tegas Syaikhu.

PKS kata dia menilai substansi pada UU Cipta Kerja memuat pengaturan yang tidak adil terhadap nasib pekerja atau buruh. Menurut Syaikhu, UU Cipta Kerja lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor.

“Hal ini tecermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah, dan pesangon,” ucapnya.

PKS pun menyebut UU Cipta Kerja cacat secara substansi. Selain itu, kata Syaikhu, UU Cipta Kerja juga cacat formil dan prosesnya.

“UU ini lahir dari proses yang tidak demokratis dan tidak transparan! Sangat besar peluang terjadinya penyelewengan!,” tegas anggota Komisi V DPR RI itu.