Tiga Fokus Utama Paket Kebijakan Ekonomi VI (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Paket kebijakan ekonomi keenam akan terfokus ke tiga sektor yakni insentif fiskal dan non-fiskal untuk investor Kawasan Ekonomi Khusus, kebijakan sektor sumber daya air, serta layanan nasional satu pintu Badan Pengawas Obat dan Makanan, kata Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Darmin, sesuai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11), mengatakan paket kebijakan keenam akan diumumkan Rabu (4/11) sore.

“Sudah selesai, mengenai konsep, fasilitas dan mengenai arah tujuannya,” ujarnya.

Pada Selasa pagi ini hingga sore, Darmin memimpin rapat koordinasi terkait insentif bagi KEK dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Air dan Air Minum.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil di sela rapat itu, mengatakan pemerintah akan memberikan insentif pajak penghasilan, kemudahan perizinan, kemudahan perpanjangan izin, insentif urusan imigrasi dan insentif untuk biaya impor. Insentif itu diberikan bagi investor yang ingin mengembangan delapan Kawasan Ekonomi Khusus.

Terkait insentif pajak, Sofyan mengatakan pemerintah mewacanakan fasilitas pengurangan pajak penghasilan. Namun, untuk besaran pengurangan dan jangka waktu “tax holiday” itu, Sofyan belum membeberkan angka final.

Terdapat pertimbangan “tax holiday” akan diberikan selama lima hingga 25 tahun. Sedangkan, jumlah pengurangannya antara 20 hingga pembebasan secara mutlak atau 100 persen.

“Detilnya masih dibahas. Misalnya pengurangan pajak penghasilan dari 20 sampai dengan 100 persen. Untuk batas waktu antara 5 hingga 20 tahun. Kami melihat nanti tujuan investornya apa?,” kata dia.

Untuk kebijakan kedua, kata Sofyan, mengenai Peraturan Pemerintah tentang sistem penyediaan air minum (SPAM) dan tentang sumber daya air.

Peraturan megenai SPAM dan Air tersebut untuk merespon keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air, sehigga harus kembali berpegang pada UU Nomor 11/1974 tentang Pengairan.

Menurut Sofyan kebijakan ini bertujuan memberikan payung hukum kepada investor yang sudah merealisasikan investasinya setelah UU Sumber Daya Air diberlakukan.

“Subtansinya mengenai peralihan, perusahaan air minum yang sudah ada, harus kami beri perhatian agar tidak terjadi masalah,” ujar dia.

Sedangka kebijakan ketiga mengenai pelaksanaan dari “Indonesia Single National Window” milik Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Menko Darmin mengatakan BPOM telah menyederhanakan dan mengintegrasikan perizinan kepabeanan, pengeluaran barang sehingga akan mempercepat proses arus keluar makanan dan obat.

“Itu semua jadi daring sehingga jadi cepat. Dari sana akan mempengaruhi instansi lain, termasuk yang isntansi yang mengatur bongkar muat (dwelling time) akan cepat,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan