Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara, dan Dirut BEI, Inarno Djayadi menarik lonceng menandai pembukaan perdagangan saham perdana di tahun 2019 di Main Hall, Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (2/1/2019). Pada pembukaan perdagangan hari pertama tahun ini di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (2/1), indeks harga saham gabungan (IHSG) langsung terangkat ke posisi 6.205,89, atau naik 0,18%. Kendati demikian, perlahan-lahan IHSG tertekan ke zona merah hingga menyentuh titik 6.180,01, atau terkoreksi 0,23%. Kinerja IHSG senada dengan kinerja bursa saham di Asia yang juga mengalami koreksi pada hari ini, kecuali indeks PSEi Filipina yang hingga pukul 11.00 waktu setempat masih konsisten bergerak di zona hijau. AKTUAL/Eko S Hilman

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan adanya komitmen untuk memperkuat sinergi antara pusat dengan daerah guna mempercepat proses kemudahan berusaha.

“Kita selesaikan itu karena ada Undang-Undang (UU) yang mengikat dan Presiden sudah memerintahkan,” kata Darmin di Jakarta, Jumat (13/9).

Darmin mengakui koordinasi pusat dengan daerah masih belum terlalu lancar meski proses pelayanan izin investasi sudah dilakukan secara elektronik melalui sistem layanan terintegrasi (OSS).

“Respon dengan pemda tidak berjalan lancar, karena mereka merasa otonom, ini kita akan tegaskan lagi,” ujarnya.

Untuk itu, tambah dia, pemerintah akan membenahi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NPSK) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai yang tercantum di UU Pemerintahan Daerah.

Menurut dia, pembenahan ini akan memperbaiki hierarki kewenangan yang selama ini hanya terlihat antara Kementerian Lembaga terkait bukan antara pusat dengan daerah.

“Sesuai dengan UU kita akan membetulkan dan memperbarui NPSK sehingga secara operasional dapat benar-benar dilaksanakan oleh pemda,” ujarnya.

Selain memperkuat koordinasi pusat dengan daerah, pemerintah juga menyiapkan Omnibus Law untuk menyederhanakan regulasi yang menghambat kemudahan usaha di 72 UU.

Meski demikian, Darmin belum merinci peraturan mana yang akan mendapat prioritas untuk dilakukan revisi dalam Omnibus Law tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan