Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta Kepala Daerah Gubernur/Bupati/Wali Kota agar seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik selain Bidang Kesehatan dan Bidang Pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaanya.
“Untuk Subbidang Gedung Olah Raga (GOR) dan Subbidang Perpustakaan Daerah pada DAK Fisik Bidang Pendidikan juga termasuk yang dihentikan proses pengadaan barang/jasanya,” bunyi surat bernomor S-247/MK.07/2020 yang ditandatangani Menkeu pada Jumat (27/3).
Menkeu berharap semua kepala daerah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penghentian pengadaan barang/jasa pada DAK Fisik tersebut.