Ditulis oleh Hendrajit (Pengkaji Geopolitik dan Wartawan Senior)
Perpolitikan Malaysia yang dalam kesejarahannya kerap dinilai berkarakter khas Inggris alias the British Style politics yang berarti selalu konsisten menegakkan hukum berada di atas pertimbangan politik, pekan lalu sontak memperagakan inkonsistensi yang sangat mengejutkan. Malaysia secara mendadak mengumumkan situasi darurat politik.
Mari kita kilas balik sejenak. Pada Oktober 2020 lalu, Raja Malaysia (Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah) pernah menolak desakan Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin untuk menyatakan Situasi Darurat dengan dalih untuk mencegah peningkatan wabah Covid-19. Namun sayangnya, 12 Januari 2021 kemarin, Sultan Abdullah berpandangan lain, wabah penyakit menular COVID-19 saat ini berada keadaan yang sangat kritis dan Yang di-Pertuan Agong kali ini menyetujui pemerintah untuk menyatakan Situasi Darurat.
Mengingat kenyataan perpolitikan Malaysia, dimana Tan Sri Muhyiddin Yassin baru menjadi Perdana Menteri Malaysia pada 1 Maret 2020 lalu setelah mundurnya Mahathir Mohamad, rasanya sulit untuk tidak curiga bahwa di balik keputusan untuk menyatakan Situasi Darurat Malaysia tersebut adalah untuk mempertahankan statusquo pemerintahan Perdana Menteri Muhyiddin. Apalagi ketika dicermati secara seksama dinamika politik yang berkembang di parlemen Malaysia beberapa waktu terakhir ini, Muhyiddin sangat potensial tergusur dan digantikan Anwar Ibrahim yang mengklaim memiliki dukungan politik yang cukup untuk menjadi Perdana Menteri baru
Berdasarkan beberapa kalkulasi politik yang diolah dari berbagai sumber, Anwar saat ini secara definitif menguasai 91 kursi koalisi Pakatan Harapan yang dia pimpin. Jumlah tersebut kemungkinan akan semakin bertambah seiring dengan dukungan suara tambahan dari internal partai UMNO (United Malays National Organisation) yang diketahui berpecah pandangan soal Anwar.
Berarti jika kalkulasi tersebut tidak meleset, maka Anwar Ibrahim diprediksi bakal menguasai 130 kursi parlemen. Padahal dari total 220 jumlah kursi di parlemen, Anwar cukup menguasai minimal 112 kursi untuk menguasai mayoritas suara. Inikah yang akhirnya mendorong Yang di-Pertuan Agong merestui pemerintahan Muhyiddin Yasin mengumumkan negara dalam Situasi Darurat? Entahlah, hingga kini tidak ada yang mengetahui motivasi Yang di-Pertuan Agong menyetujui hal tersebut.
Namun yang jelas, implikasi dari diproklamirkannya Situasi Darurat terseut hingga 1 Agustus 2021 mendatang, maka baik pemilu nasional maupun negara bagian otomatis akan ditiadakan dengan dalih untuk mencegah semakin meningkatnya wabah Covid-19.
Berarti, konstelasi politik yang semula dinamis dan penuh dengan berbagai kemungkinan baru yang tak terduga ke depan, bakal dalam keadaan statusquo. Termasuk pemerintahan Perdana Menteri Muhyiddin yang bakal berkuasa terus, setidaknya selama masa darurat diberlakukan.
Ada dua masalah krusial yang akan menghadang Malaysia beberapa waktu mendatang, manakala Situasi Darurat secara sadar dan terencana memang dimaksudkan untuk menjegal peluang pesaing politik memenangi konstestasi politik. Pertama, Malaysia yang memiliki the Bristih Style Politics dan selama ini cenderung menempatkan hukum sebagai panglima di atas pertimbangan politik, kali ini mulai memperlihatkan tanda-tanda kebangkrutannya.
Kedua, lembaga Kerajaan yang dipersonifikasikan oleh Yang Dipertuan Agung Raja Malaysia yang selama ini secara substantif merupakan pusat keseimbangan politik, jika berpihak pada salah satu faksi politik, pada perkembangannya ke depan bukan saja hanya bisa berpotensi kehilangan legitimasi politik, tetapi juga legitimasi moral budaya. Mengingat fakta bahwa Yang di-Pertuan Agong merupakan representasi sekaligus personifikasi para sultan dari berbagai negara bagian di Malaysia yang harus netral dan bijaksana dalam menyikapi perkembangan politik dan demokrasi.
Titik Nadir Demokrasi
Pemberlakuan keadaan darurat tidak hanya mempengaruhi personifikasi Yang di-Pertuan Agong, melainkan kondisi demokrasi di Malaysia. Suka tidak suka, jika dalam keadaan darurat fungsi parlemen digantung atau parlemen tidak lagi bisa bersidang menyuarakan aspirasi masyarakat maka secara substantif demokrasi tidak lagi bekerja di Malaysia.
Secara teoretis, demokrasi substantif tentu mensyaratkan praktik check and balances dimana eksekutif dan legislatif saling mengawasi satu sama lain. Keduanya tidak boleh mengabaikan dan menggantung satu sama lain dalam situasi apapun. Sebab praktic check and balances menegaskan bahwa keputusan pemerintahan atau kebijakan publik memang harus dikonsultasikan untuk mendapatkan derajat keputusan yang terbaik.
Apalagi di tengah situasi pandemic Covid-19 ini, prinsip demokrasi substansial ini selayaknya dipraktekkan. Pasalnya seiring dengan kian kompleksnya problematik pandemic Covid-19 ini, Malaysia kian membutuhkan kebijakan berkualitas yang diyakini akan hadir dari dialog eksekutif dan legislatif.
Pembekuan atau penggantungan fungsi parlemen hanya akan menyebabkan kualitas dan wajah demokrasi di Malaysia semakin memburuk. Lebih dari itu, tindakan tersebut bahkan membuat aspirasi rakyat Malaysia menjadi tertutup dan selanjutnya tidak bisa tersalurkan melalui institusi demokrasi yang sewajarnya.
Dalam keadaan demikian, situasi ini tentu tidak sesuai dengan salah satu nilai Rukun Negara yang menginginkan cita-cita: memelihara cara hidup demokratik. Sebab tindakan membekukan atau menggantungkan fungsi parlemen sungguh bertentangan dengan prinsip-prinsip dan cara hidup demokratik. Tindakan tersebut justru sangat anti demokrasi dan potensial membuat kekuasaan disalahgunakan oleh penguasa keadaan darurat.
Menghindari Monarki (Absolut)
Sebagai Kepala Negara, Yang di-Pertuan Agong tentu memiliki fungsi yang sangat strategis agar demokrasi substansial dapat terus dipraktekkan di Malaysia. Secara seremonial, Raja yang memang memiliki kekuasaan konstitusional yang luas memegang tanggung jawab untuk menjaga agar prinsip vox populi vox dei tetap bekerja.
Boleh jadi, anggukan persetujuan Raja terhadap keadaan darurat secara tidak langsung ditafsirkan sebagai keterjebakan Raja dalam muslihat kompetisi politik yang sedang terjadi. Raja tidak memahami bahwa persetujuannya atas hal itu, dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk mempertahankan kekuasaan politiknya. Dalam hal ini tentu koalisi Perdana Menteri Muhyiddin Yassin yang sedang terhimpit dukungan politik.
Sebaliknya, jika Raja mengetahui dan secara sadar memperkenankan keadaan darurat, maka ini alarm peringatan bagi demokrasi substansial di Malaysia. Kebijaksanaan dan dukungan Yang di-Pertuan Agong terhadap keberlangsungan demokrasi Malaysia tentu layak dipertanyakan.
Sebab jika Raja dengan sengaja memberikan persetujuan keadaan darurat, maka tindakan ini secara simbolis mengarahkan Malaysia kepada situasi monarki absolut yang bertentangan dengan sistem monarki konstitusional yang dianut para founding fathers Malaysia. Situasi ini tentu tidak akan menguntungkan bagi siapapun, karena monarki absolut biasanya berujung pada penguasa tiran dan otoritarian.
Meski demikian, dengan memperhatikan kehendak rakyat, Yang di-Pertuan Agong masih diperkenankan untuk mengkoreksi keadaan darurat. Selain bertujuan untuk mengembalikan demokrasi substansial bekerja, kebijaksanaan Raja tersebut juga untuk menghindari kemungkinan terjadinya situasi monarki absolut yang dibahas tadi.
Dalam situasi krisis seperti sekarang, kepemimpinan Raja dan elite politik Malaysia tentu sedang diuji dan diawasi oleh seluruh aktor demokrasi global. Apakah Malaysia akan tetap bertahan sebagai negara yang mengamalkan prinsip demokrasi atau sebaliknya menuju situasi monarki absolut yang anti demokrasi?
Saya dan mayoritas rakyat Indonesia percaya Malaysia akan tetap memilih jalan demokrasi (Monarki) konstitusional yang menjadi ciri khas Tanah Melayu.
Artikel ini ditulis oleh:
Megel Jekson