Jakarta, Aktual.com — DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) memandang maraknya kebakaran pasar tradisional sudah masuk pada tahap yang mengkhawatirkan.
“Untuk itu, penting Pemerintah Kabupaten/Kota sesegera mungkin melakukan langkah-langkah penyelamatan sesegera mungkin,” kata Ketua bidang organisasi DPP IKAPPI, Imam Hadi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7).
Berikut rekomendasi 9 langkah strategis yang harus segera ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten/Kota:
1. Pemerintah Kabupaten/Kota harus segera melakukan pendataan kepada seluruh pedagang korban kebakaran meliputi juga jumlah kerugian yang mereka terima dalam waktu sesegera mungkin. Pemerintah Kabupaten/Kota harus memastikan seluruh pedagang korban kebakaran terdata dan tidak ada yang terlewatkan.
2. Segera menurunkan tim psikologis dan kesehatan guna menanggulangi beban psikologis pedagang yang banyak terguncang akibat musibah ini.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengupayakan dan memastikan percepatan pembangunan tempat berdagang sementara (penampungan) di wilayah sekitar pasar, agar pedagang tidak larut dalam duka dan bisa segera kembali berdagang.
4. Pemerintah Kabupaten/Kota beserta Pemerintah Provinsi harus segera mengupayakan pemberikan modal awal untuk para korban kebakaran serta berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementrian dan lembaga terkait agar para pedagang korban kebakaran dapat segera kembali berdagang dan melanjutkan roda ekonomi keluarga.
5. Pemerintah Kabupaten/Kota secepat mungkin berkoordinasi dengan lembaga otoritas keuangan untuk mengupayakan pemutihan hutang (Kredit perbankan) para pedagang korban kebakaran pasar. Ini sebagai langkah penyelamatan aset mereka serta meringankan beban pedagang.
6. Seluruh pembangunan kembali pasar yang terbakar harus menggunakan Anggaran Negara, Provinsi dan Daerah. Kami tidak memperkenankan menggunakan dana pihak ketiga (investor) dalam pembangunan kembali pasar yang terbakar karena akan memperberat beban derita bagi para korban kebakaran pasar. Selain itu, penggunaan dana pihak ketiga untuk pembangunan pasar yang bakar akan mempertajam asumsi publik bahwa terdapat unsur kesengajaan dalam musibah tersebut.
7. Pembangunan kembali setiap pasar yang terbakar harus mencerminkan budaya lokal dengan tidak mengubah dari bentuk bangunan pasar yang lama.
8. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memastikan seluruh korban kebakaran pasar mendapatkan tempat berdagang di pasar yang telah dibangun kembali dengan tanpa memungut biaya sepeserpun dari para pedagang korban kebakaran.
9. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melibatkan seluruh pedagang dalam setiap proses kebijakan yang terkait dengan pasar yang terbakar tersebut. Mulai dari perencanaan hingga pada proses penempatan kembali pasar yang telah dibangun.
seperti diketahui, terjadi beberapa kebakaran pasar yang terjadi pada bulan Juli 2015, seperti di Pasar Cik puan Pekanbaru (6 Juli), Pasar Truko Grobogan (11 Juli), Pasar Gondangrejo Karanganyar (14 Juli), Pasar Lubuk Buaya Kota Padang (15 Juli) dan Pasar Korem Kota Kendari (17 Juli).
Artikel ini ditulis oleh: