Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi menantang pemerintahan Jokowi-JK mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika pada tahun ini undang-undang Migas no 22 tahun 2001 tidak mampu dirampungkan oleh lembaga legislatif.

Jika hal itu tidak dilakukan oleh pemerintah, dia mengkhawatirkan penyelesaian UU tersebut akan semakin molor dan tidak menemukan kepastian dari lembaganya. Sementara dia melihat permasalahan pengelolaan migas Indonesia sudah sangat memprihatinkan.

“Saya minta teman-teman di Komisi VII agar kita all out kerja memperbaiki revisi UU Migas ini harus selesai 2016. Kalau tidak, saya meminta kepada pemerintah, Menteri ESDM defenitif untuk mengajukan Perppu. Peluang terbuka. Kita harus cepat selesai jangan sampai habis waktu berdebat untuk menyelesaikan revisi UU,” ujarnya di Gedung Dewan Pers, Minggu (18/9).

Lebih lanjut katanya, eksekutif tidak perlu ragu dan takut akan gejolak politik, dia yakin Perppu nantinya akan berjalan mulus tanpa gangguan. Namun jika pemerintah tidak melakukan itu, dia menduga pemerintah syarat kepentingan negatif dengan memanfaatkan kelemahan UU.

“Kalau beropikir wajar, berpikir secara konstitusional, kalau bukan UU maka lewat Perppu. Kondisi Migas Indonesia sudah memenuhi kriteria darurat. Bayangkan, sudah belasan tahun kita dibawa UU Migas yang melanggar konstitusi. Ada 17 pasal yang telah dicabut oleh MK. Ini sudah darurat, sudah cukup alasan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu. kibatnya UU yang melanggar konstitusi, investasi eksplorasi anjlok,” tandasnya.

Diketahui dari putusan MK atas pembatalan UU pada tahun 2012 silam, MK memberi catatan agar revisi beberapa poin yang dibatalkan harus mengacu kepada 3 hal.

Pertama mengenai tata kelola migas harus sesuai rasional birokrasi yang efisien dan tidak menimbulkan inefisiensi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Kemudian mengenai hubungan bisnis, MK menginginkan agar konsesi atau perizinan sepenuhnya berada dibawah kontrol dan kekuasaan negara.

Adapun yang terakhir yakni dalam persoalan kelembagaan agar memberi kewenangan pada negara dalam hal membentuk dan menunjuk BUMN untuk mengelola migas.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka