Jakarta, Aktual.com — Kebijakan pemerintah memungut dana ketahanan energi dari setiap liter premium dan solar yang dibeli masyarakat dianggap telah melanggar Undang-undang dan tentunya merugikan rakyat.
“Dasar hukumnya apa? Pungutan itu sangat janggal,” kata Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean di Jakarta, Jumat (25/12).
Ferdinand menyangkal alasan yang mengatakan alasan pemungutan dana ketahanan energi mengacu pada.
Menurut Ferdinand, UU Nomor 30/2007 tentang Energi yang dijadikan pijakan Menteri ESDM Sudirman Said dalam pemungutan dana ini tidak mengatakan dana ketahanan energi dapat diperoleh dari pungutan masyarakat.
Dia pun tidak sepakat dengan alasan pemerintah memungut dana ketahanan energi karena memanfaatkan momentum turunnya harga minyak dunia.
Momentum turunnya harga minyak dunia ini seharusnya digunakan pemerintah untuk menurunkan harga jual bahan bakar minyak.
“Pemerintah ngawur di sektor BBM. Kita minta pemerintah jelaskan ini, bagaimana uang itu dikelola, disimpan di mana, harus terbuka kepada publik,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu