Jakarta, Aktual.com — Anggota MKD Adies Kadir mengatakan proses persidangan etik MKD masih banyak fakta dan data yang belum didapat dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto.
“Dari hasil pemeriksaan dalam persidangan, baik terhadap teradu, pengadu dan saksi-saksi. Kami berpendapat masih banyak fakta dan data yang belum terungkap dalam persidangan, seperti rekaman asli yang belum dimiliki MKD tidak ada sehingga tidak bisa divalidasi,” kata Adies, saat menyampaikan pandangannya, di ruang rapat MKD, Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (16/12).
“Sesuai pasal 185 kuhap keterangan satu saksi tidak dapat digunakan, atau dengan diperkuat menggunakan alat bukti lainnya,” tambah politikus Golkar itu.
Akan tetapi, berdasarkan fakta persidangan, teradu (setya Novanto) dapat diduga melakukan pelanggaran berat yang telah dibaca bersama kode etik DPR dan tata tertib MKD.
“Karena itu, mahkamah berdasarkan ketentuan harus segera membuat panel bersifat ad hoc agar kebenaran dapat ditegakan dan marwah DPR dikembalikan, dan tidak ada kepentingan politik di dalamnya. Sehingga kita tahu persis siapa yang salah yang diduga dilakukan Setya Novanto,” papar anggota komisi III itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang