Jakarta, Aktual.com – Setelah semua terangkum dalam LHP-BPK yang sebelumnya dianggap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ngawur. Salah satu bukti dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW), beredar ke publik.
Pembelian tanah seluas 3,6 hektare yang akan dijadikan RS kanker dan jantung di ibu kota ternyata tidak lulus kajian Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Tata Ruang dan Lingkungan Hidup.
Namun, Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) tetap kekeuh untuk membeli tanah tersebut, dengan mengabaikan kajian dua intansi itu. Bahkan, langsung memberikan disposisi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI yang waktu itu masih dijabat Andi Basso. dengan memo untuk dianggarkan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan di APBD Perubahan tahun anggaran 2014.
Berdasar, data yang diperoleh Aktual.com, Dinas Tata Ruang DKI berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 71/2012 tentang penyelenggaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Dinas tersebut, terang-terangan menyatakan pengadaan tanah tersebut, masih banyak kekurangan dan tidak layak untuk dijadikan RS kanker dan jantung.
Tidak hanya itu, tanah yang diingkan mantan Bupati Belitung Timur itu juga masih terikat kontrak dengan PT CKU, yang sudah memberikan uang muka sebesar Rp 50 miliar dan yayasan sudah setuju menjual tahan Hak Guna Bangunan (HGB) 2,878 hektare.
Tetapi, suami Veronica Tan itu, tetap memaksakan membeli dan ingin menguasai tanah Sumber Waras, meskipun Dinas Kesehatan dan Dinas Tata Ruang telah menyatakan tidak lolos dalam kajian tim ahli serta masih bersengketa. Bahkan, ada ancaman kepada YKSW jika tetap menjual kepada PT CKU, maka pemprov tidak akan mengeluarkan izin bangunan (IMB) nanti.
Akhirnya, pada 22 Oktober 2014 YKSW langsung berikan surat penawaran penjualan tanah kepada gubernur, dengan harga sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Jalan Kyai Tapa, namun tanah berada di Jalan Tomang Utara Jakarta Barat.
Sementara itu dihubungi terpisah, Pengamat sosial politik, Narliswandi Piliang atau yang akrab disapa Iwan Piliang, mengaku telah mengetahui banyak kejanggalan dalam pembelian lahan RSSW. Dipaparkannya, didalam pembelian lahan lahan RSSW yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak sesuai dengan Perpres nomor 71/2012.
“Berdasarkan Perpres 71/2012, seharusnya penentuan lokasi untuk kepentingan umum harus melalui perencanaan dan kajian, ini kan tidak dilakukan terlebih dahulu,” kata Iwan, kemarin (4/9)
Iwan juga menegaskan BPK tidak mungkin main-main dalam mengeluarkan hasil temuan. Dengan kajian yang mendalam, sangat mungkin kasus ini dibawa ke ranah hukum dn gubernur dimintai pertanggungjawaban. “Kami berharap KPK bisa menindaklanjuti, apalagi sudah ada laporan dari masyarakat,” cetusnya
Artikel ini ditulis oleh: