Menteri Sosial Tri Rismaharini /Antara
Menteri Sosial Tri Rismaharini /Antara

Jakarta, Aktual.com – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan 98,91 persen data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sudah padan dengan data kependudukan dan catatan sipil (dukcapil).

Pada taklimat media yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu, Risma mengungkapkan angka 98,91 persen tersebut didapat dari jumlah DTKS per 24 Desember 2021 sebanyak 142.341.780 jiwa.

“Kami mempunyai updating data ,seperti BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), kami lakukan perbaikan karena di setiap itulah ada yang meninggal, pindah dan lahir. Kami setiap bulan updating data,” katanya​.

Risma mengatakan 355 kabupaten/kota atau 69,07 persen daerah telah aktif melakukan perbaikan nomor induk kependudukan (NIK), sehingga DTKS akan terus bergerak dan sangat dinamis.

Untuk memadankan DTKS, dia mengatakan data-data yang terkumpul wajib diperbaiki oleh pemerintah daerah di pekan pertama dan kedua. Kemudian di pekan ketiga akan diperbaiki oleh Kementerian Sosial.

“Karena harus kami padankan dengan data kependudukan, kalau ada usulan, dobel, dan sebagainya,” ujar manan Wali Kota Surabaya dua periode itu.

Selain itu, Risma mengatakan pihaknya memanfaatkan teknologi dengan data geospasial untuk mengoreksi DTKS. Dari data tersebut Kemensos akan mengamati perkembangan kesejahteraan penerima manfaat (PM) dari penampakan rumah.

“Misalnya ada PM yang punya rumah tiga lantai, tapi penerima bansos, kami kembalikan kepada daerah karena sesuai UU 13/2011 tentang fakir miskin bahwa data itu usulan daerah, mesti kita tahu secara detail,” ujar dia.

Disamping itu, Kemensos juga memanfaatkan program Pejuang Muda, hasil kerja sama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama, untuk melakukan geo-tagging guna memantau perkembangan kesejahteraan PM.

Kemudian Kemensos membuat fitur usul dan sanggah di aplikasi ponsel “Cek Bansos” guna mengusulkan dirinya dan orang lain untuk menerima bansos, maupun menyanggah penerima bansos yang dianggap tidak layak. Proses verifikasi tersebut akan dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Dede Eka Nurdiansyah