Jakarta, Aktual.com – Mekanisme pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA terhadap 19 juta pelanggan rumah tangga atas data yang tidak valid telah disesalkan oleh banyak kalangan, hal ini dirasa sebagai bentuk malpraktek kebijakan.
Tetapi dalam kasus ini Dirjen Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Soomeng menanggapinya dengan anjuran agar warga yang menjadi korban kekeliruan data tersebut diharapkan melapor kepada petugas PLN ditingkat kecamatan untuk mengajukan diri dan membuktikan bahwa yang bersangkutan memang layak mendapat subsidi sesuia dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Itu mungkin datanya yang belum akurat dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Jadi harus dilaporkan. Ada mekanisme pelaporannya,” kata Someng kepada Aktual.com, di Jakarta, Selasa (6/6).
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka