Jakarta, Sesuai dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM per 18 Desember 2016, tercatat jika jumlah warga asing asal China yang berada di Indonesia berdasarkan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) mencapai 31.030 orang. Sementara mereka yang memegang izin tinggal sementara (ITAS) untuk bekerja mencapai 27.254 orang.

“KITAS untuk WNA RRC sebanyak 31.030 dan ITAS untuk TKA RRC sebanyak 27.254 untuk bekerja,” ucap Seskab Pramono Anung dalam keterangan melalui perangkap elektronik, Sabtu, 24 Desember 2016.

Pramono menambahkan sedangkan data perlintasan seluruh warga asing mencapai 8.974.141 orang. Sementara mereka yang berwarganegara Cina mencapai 1.401.443 orang dan yang keluar 1.452.249 orang.

Hingga November 2016, kata dia sebanyak 95.846 warga China tercatat mengantongi izin tinggal kunjungan. Penerima bebas visa kunjungan ini boleh tinggal maksimal 30 hari.

Mayoritas warga Cina yang datang sambung Pramono untuk keperluan bisnis dan investasi jauh lebih banyak, dibandingkan yang datang untuk melancong atau belajar.

Dari periode tersebut, kata dia telah dilakukan tindakan administrasi keimigrasian, termasuk mendeportasi WNA asal Cina sebanyak 1.837 orang dari jumlah 7.787 orang pelaku secara keseluruhan.

“Ada sebanyak 126 berkas perkara pidana hukum atau pro justitia dari 329 berkas perkara yang diajukan pada 2016,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs