Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai tersangka, Selasa (24/2).
Dengan didampingi kuasa dua belas kuasa hukumnya Bambang akan diperiksa sebagai tersangka dugaan memerintahkan kesaksian palsu di bawah sumpah saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010.
Pria yang akrab disapa BW ini menjelaskan, maksud kedatangannya ada dua. Pertama, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian, selain panggilan BW juga mengaku membawa dua surat.
Menurutnya, surat itu ditujukan kepada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak.
“Jadi surat itu akan kami tujukan kepada dua pihak yang terhormat itu,” kata BW di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/2).
Surat itu, lanjut dia, akan diantar oleh masing-masing tim lawyer. BW dan tim lawyer akan mengantarkan langsung ke Badrodin. Sedangkan satu tim lawyer lagi mengantarkan ke Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Namun, BW tak mau menyebut isi surat. Alasannya, tidak etis disampaikan ke publik sementara surat belum sampai ke tangan penerima. “Intinya ada beberapa hal yang akan diklarifikasi,” tegasnya.
Lantas apakah soal penambahan pasal 56 KUHP yang ditambahkan penyidik? BW pun membenarkan itu salah satu yang akan diklarifikasi.
“Apakah tiap panggilan akan ditambah pasal baru? Dalam konteks hukum islam itu harus Tabayun, bertanya kenapa. Kita harus bertanya dan klarifikasi,” ujar BW.
Setelah memberikan keterangan BW tak langsung masuk ke dalam ruang pemeriksaan Bareskrim. Melainkan menuju ruang Wakapolri untuk menyerahkan surat yang dibawanya itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu